Rumah Sakit Mitra dan Kemelut Islam.


Prof. Dr. Hj Huzaemah Tahido Yanggo, MA
(Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syahid Jakarta)

.

Sangatlah tragis ! Di negara dengan 88,5 persen rakyatnya beragama Islam bahkan menjadi negara Islam terbesar di dunia, umat Islam sulit menjalankan syariat agamanya, meski telah dijamin Konstitusi.

Betapa tidak, gara-gara mengenakan kerudung atau berjilbab, sebuah rumah sakit bertaraf internasional milik pengusaha Kristen Australia, dengan sikap otoriter dan arogan serta dipenuhi semangat misionaris yang berkobar-kobar penuh kebencian terhadap umat Islam, nekat melakukan PHK terhadap tiga pegawainya yang muslim.

Padahal Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) di Jatinegara Jakarta Timur itu selama 20 tahun ini “mencari makan” diantara rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Bahkan dapat dipastikan mayoritas pasien RSMI adalah umat Islam dari Jakarta dan sekitarnya.

Jika para pimpinan RSMI baik di Indonesia maupun pusatnya di Australia memiliki harga diri dan rasa malu, seharusnya sudah sejak dari dulu mereka hengkang dari Indonesia dan pindah ke negara lain yang mayoritas Kristen seperti Filipina, Eropa ataupun AS. Mereka tidak berhak lagi mencari sesuap nasi di negara yang mayoritasnya umat Islam, jika mereka masih memiliki rasa dendam dan kebencian terhadap Islam dan umat Islam Indonesia.

Hal ini menunjukkan terjadinya penindasan minoritas yang merasa berkuasa dan memiliki dana besar terhadap mayoritas yang dianggap lemah. Tidak dapat dibayangkan, bagaimana jadinya jika umat Islam menjadi minoritas di Indonesia, niscaya nasibnya tidak akan lebih baik dari umat Islam di Filipina Selatan yang terus menerus dibantai para penguasa Katholik di Manila dengan bantuan AS.

Alhamdulillah, meski Belanda Kristen telah menjajah Indonesia selama 350 tahun, namun mereka gagal mengkristenkan bangsa Indonesia. Jadi sesungguhnya NKRI tetap tegak dan penuh dengan toleransi selama ini bukan karena Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, tetapi karena umat Islam tetap mayoritas.

Sementara itu dalam kasus PHK RSMI ternyata ditemukan adanya kasus kebohongan dari pimpinan RSMI, dimana seolah-olah jilbab versi mereka yang tidak Islami itu direstui MUI melalui selembar sertifikat. Meski MUI mengeluarkan sertifikat, tetapi MUI tetap menganjurkan agar pegawai RSMI tetap diperbolehkan memakai jilbab termasuk kerudung yang tidak dimasukkan ke dalam baju dan baju berlengan panjang. Tetapi ternyata dengan dalih sertifikat dari MUI itu, pimpinan RSMI yang Kristen itu dengan kejamnya melakukan PHK terhadap tiga pegawainya yang Islam dan berjilbab.

Berikut ini wawancara dengan Prof Dr Hajjah Huzaemah Tahido Yanggo MA, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, seputar kasus PHK di RSMI jika dipandang dari Syariah Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bagaimana batasan jilbab dan kerudung menurut Syariah Islam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai kasus PHK tiga pegawai Rumah Sakit Mitra Internasional (RSMI) Jakarta gara-gara mengenakan jilbab ?

Jika dipandang dari segi hukum Islam maupun UUD 1945, maka setiap orang bebas menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya.

Apa itu merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan pimpinan RSMI ?

Bukan diskriminasi, sebab itu peraturan buatan manusia yang bisa dirubah, sedangkan peraturan Allah SWT tidak akan bisa dirubah. Memang dalam Islam tidak ditentukan bagaimana model pakaian, tetapi yang penting menutup aurat. Mereka yang di PHK itu menginginkan tertutup dadanya, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Jadi kalau jilbab dimasukkan ke leher itu  belum cukup tetapi baru setengah dan belum sempurna.

Mereka juga dilarang pihak RSMI mengenakan baju lengan panjang, dengan alasan bagian medis tidak boleh dikarenakan bisa tertular penyakit. Bagaimana komentar anda ?

Saya kira itu hanya masalah teknis saja. Seperti ketika dalam operasi bisa saja menganggu, sehingga tidak dikenakan. Seperti dalam Fiqih Syafi’i dikemukakan, waktu bekerja bisa diangkat lengan bajunya. Pada saat itu boleh mengenakan tangan pendek waktu operasi. Tetapi kalau dalam keadaan biasa, kenapa harus dipaksakan ? Dalam situasi darurat dibolehkan, seperti orang masuk ke sawah. Jika celana panjangnya tetap dikenakan, bisa kotor oleh lumpur sehingga perlu disingsingkan. Meski mereka bekerja di bagian medis, tetapi sewaktu-waktu bisa juga mereka tidak melakukan kegiatan medis, sehingga perlu mengenakan baju lengan  panjang.

Sebagai seorang pakar hukum, apakah sangsi PHK itu merupakan pelanggaran terhadap HAM ?

Jelas pihak RSMI telah melanggar HAM, apalagi jika dipadang dari Syariah Islam.

Mengapa umat Islam Indonesia sulit melaksanakan Syariah Islam, padahal dikhususkan berlaku hanya untuk umat Islam saja ?

Sebenarnya tidaklah sulit. Ada orang yang mengaku Islam, tetapi prakteknya berbeda-beda. Seperti di Aceh, meski diberlakuan Hukum Islam ternyata masih simpang siur, padahal jelas berlaku Syariah Islam. Karena masih ada yang salah memahaminya. Misalnya ada Qonun yang mengatakan perempuan tidak boleh  memakai celana panjang, ketika ada yang memakai terus ditangkap. Padahal mereka memakai blus pendek atau panjang yang belum jelas, sehingga penerapannya masih simpang siur.

Jika ada orang yang mengatakan Hukum Islam kejam seperti dalam hukum rajam bagi pezina dan qishash bagi pembunuh. Bagaimana komentar anda ?

Sebetulnya ajaran Islam justru untuk memberikan pelajaran bagi orang lain. Kalau dibilang Hukum Islam kejam, jelas tidak benar. Misalnya kasus pembunuhan, maka hukumannya di bunuh atau di qishash. Itu kan ada syaratnya. Kalau memang sengaja atau sudah direncanakan orangnya atau ada permusuhan antara keduanya atau membunuh dengan alat mematikan, baru dilakukan hukum qishash. Qishash artinya hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Ketika dia membunuh orang lain yang tidak berslaah, dia melanggar HAM apa tidak ! Begitu hukum diterapkan dibilang melanggar HAM, padahal ketika dia membunuh dikatakan tidak melanggar HAM, jelas itu sepihak dan tidak adil. Menjadikan orang jera dengan perbuatan seperti itu, dalam Al Qur’an dikatakan dalam qishash ada suatu kehidupan. Menjadi pelajaran bagi orang lain yang akan berbuat membunuh, sehingga orang lain tidak mati seperti orang yang dia bunuh.

Seperti dalam  kasus pencurian  dipotong tangan, dibilang kejam. Padahal definisi pencurian adalah yang mengambil harta orang lain adalah orang mukallaf. Kalau anak-anak atau orang gila mencuri tidak dipotong tangan. Jadi yang diambil harta orang lain. Kalau harta pamannya, tidak dipotong tangan. Siapa tahu dia hidupnya susah, padahal ada kewajiban membantu keluarga. Jadi membantu kerabat dalam berbuat baik lebih utama, sehingga tidak dipotong tangan karena dianggap subhat.

Dalam Hadis Nabi Muhammad SAW dikatakan, hindarilah hukuman yang nadanya subhat (keragu-raguaan). Dalam kaidah Fiqh dikatakan, salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam menjatuhkan hukuman. Jadi asas praduga tak bersalah lebih diutamakan dulu. Mencuri secara sembunyi-sembunyi, jika mengambilnya secara terang-terangan, maka  hukumannya lain karena bisa dianggap perampok sehingga masuk dalam hukuman hirabah. Juga harta yang dicuri jika disimpan dalam tempat penyimpanannya dalam brankas  atau lemari, termasuk kejahatan hipnotis serta membobol bank yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Jika mengambil barang tetapi ada penjaganya seperti mengambil bahan-bahan bangunan ditempat terbuka dengan cara memanfaatkan kelengahan orang lain, maka ini dianggap pencurian. Jika mencapai satu nisab, maka harus dipotong tangannya. Tetapi kalau tidak ada penjaganya, maka tidak termasuk pencurian dan hukumannya ta’zier atau sangsi yang diserahkan kepada hakim sesuai dengan berat ringannya tindak pidana yang dilakukannya.

Hukum Pidana Islam di Indonesia belum berlaku, sedangkan yang sudah berlaku seperti hukum ibadah, muamalah, pernikahan, Pengadilan Agama tetapi masih terbatas perdata. Tetapi sebetulnya hukum dalam  kasus pidana sudah dilaksanakan, namun masih sebatas hukuman ta’zier seperti hukuman penjara. Sedangkan yang belum berlaku hanya qishash termasuk rajam, potong tangan dan jilid atau cambuk.

Kalau kita kembali ke persoalan PHK, katanya pihak RSMI telah memiliki sertifikasi dari MUI mengenai jilbab versi mereka ?

Sertifikasi apa ! Kalau masalah sertifikasi tidak ada, karena hanya menyangkut makanan, minuman dan obat-obatan, bukan masalah pakaian. Mereka itu bohong ! Mereka sendiri yang minta supaya jilbabnya dimasukkan, tetapi dari pihak MUI tidak ada ketentuan jilbabnya harus dimasukkan. Itu sebenarnya aturan  mereka sendiri. MUI tidak pernah memberi restu seperti itu. Aturan yang membuat kan mereka juga, bukan MUI. Jadi sudah  ada benarnya, tetapi baru setengah dan belum sempurna.

Apa berarti pihak RSMI telah memanipulasi sertifikasi MUI ?

Ya ! Tidak ada MUI memberi sertifikasi. Untuk sertifikasi itu tidak ada.

Bagaimana menurut anda, sebaiknya langkah apa yang harus dilakukan RSMI terhadap pegawainya yang berjilbab ?

Jangan sampai di PHK ! Sebaiknya kalau sedang bekerja merawat pasien bisa memakai baju pendek. Tetapi jika tidak sedang bekerja, sebaiknya RSMI membolehkan tenaga medisnya memakai jilbab yang tidak dimasukkan dan memakai baju lengan panjang. Ketika menanggani kelahiran agar tidak menganggu, memang sebaiknya memakai baju lengan pendek. Tetapi ketika piket dan hanya duduk santai saja, maka wajib memakai baju lengan panjang. Pihak RSMI harus bijaksana dalam melihat kinerja pegawainya. Bisa juga mereka ditempatkan di bagian lain bukan bagian medis. Kalau memakai kerudung, saya kira tidak menganggu meski dia sedang menanggani pasien.

Bagaimama sebenarnya jilbab yang dianjurkan dalam Islam ?

Orang Indonesia biasanya salah kaprah. Adapun yang menutup kepala dan leher serta dada itu namanya khimar (kerudung). Tetapi orang Indonesia menamakannya jilbab. Tetapi kalau jilbab adalah pakaian yang sudah ada tetapi digunakan untuk menutup pakaian lagi.

Kalau cadar bagaimana, apakah tidak berlebihan?

Ada perbedaan pendapat para ulama dalam batas aurat  perempuan ketika berhadapan dengan bukan mahramnya. Kalau Jumhur Ulama mengatakan hanya wajah dan kedua telapak tangan yang bukan aurat. Alasannya, kalau memakai kerudung kan terlihat mukanya dan telapak tangannya. Juga waktu sholat dan ihram, muka dan kedua telapak tangannya kelihatan. Justru tidaklah sah sujud kalau tertutup mukanya. Tetapi kalau ditutup semua lebih baik, tetapi juga boleh dibuka. Imam Syafii dan Imam Maliki termasuk mengikuti pendapat Jumhur Ulama.

Kalau Imam Abu Hanifah berbeda dengan menambahkan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat. Alasannya, kalau wajah saja dimana orang dapat melihat kecantikannya boleh dibuka karena kebutuhan mendesak, maka telapak kaki lebih diperbolehkan lagi untuk dibuka karena orang tidak tergoda melihat mata kaki.

Kalau Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, sehingga harus ditutup semua. Padahal ada Hadis yang mengecualikannya. Merakalah yang memakai cadar, seperti Wahabi di Arab Saudi.

Sedangkan Imam Ad Dhahiri, berpendapat semua tubuh wanita adalah aurat kecuali wajahnya saja. Kedua telapak tangan termasuk bagian dari badan sehingaa wajib ditutup. Maka ada wanita yang memakai sarung tangan.

Sebetulnya perbedaan pendapat ini adalah perbedaan dalam menafsirkan ayat “walla yubdiina ziinatahuna illa ma dhoharo minha” dalam Surat An Nuur ayat 31: “meraka tidak boleh menampakkan auratnya kecuali yang biasa tampak”. Adapun yang biasa tampak yang mana ? Sehingga terjadilah empat pendapat diatas. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat tafsir ayat  itu berarti tampak yang tidak sengaja, seperti pakaian yang nyangkut atau kerudungnya terbang dibawa angin dan sebagainya.

Kalau Mahzab Syiah sama dengan pendapat Jumhur Ulama. Mahzab Syiah terpecah dalam 20 sekte, yang terbesar Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah. Seperti Nikah Mut’ah, Syiah Zaidiyah mengharamkannya, sama dengan Sunni. Kalau Syiah Imamiyah membolehkan karena keadaan darurat, meski mereka tidak melaksanakannya. Tetapi Iran sekarang telah memilki UU Pernikahan, dimaan harus ada Wali dan Saksi. Kalau Nikah Mut’ah  boleh tidak ada Wali dan Saksi. Adapun perbedaan Nikah Mut’ah dengan Zina, kalau Nikah Mut’ah ada akadnya sedangkan Zina tidak ada akadnya.

Memang Nikah Mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam karena pasukan Islam sedang Perang Khaibar selama berbulan-bulan dengan meninggalkan isterinya. Tetapi setelah itu diharamkan Nabi SAW hingga hari kiamat. Jadi yang melarang bukanya Umar bin Khattab, tetapi Nabi SAW sendiri. Bahkan Ibnu Abbas dulunya juga membolehkan, tetapi ketika mendengar Nikah Mut’ah diharamkan, maka ia menarik pendapatnya kemudian  mengharamkannya.

Sebagai ahli hukum Islam, bagaimana saran anda kepada pihak RSMI yang melakukan PHK terhadap pegawainya yang berjilbab ?

RSMI hendaklah bijaksana menetapkan aturan, karena memang ajaran Islam mewajibkan perempuan berjilbab. Dalam kriteria pakaian harus menutup aurat dan tidak menampakkan lekuk tubuh. Namun kalau bagian kerjanya harus memerlukan baju lengan pendek dibolehkan, tetapi kalau kerudung saya kira tidak akan menganggu pekerjaannya sebagai tenaga medis.

Bagaimana saran anda terhadap Pemerintah dengan banyaknya kasus perempuan berjilbab yang di PHK ?

Ketika terjadi kasus jilbab yang menyebabkan sejumlah siswi dikeluarkan dari sekolahnya, sebetulnya telah ada keputusan Menteri Pendidikan tentang Jilbab dengan diperbolehkan memakai sesuai dengan keyakinannya. Sebab hal itu sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945. Sehingga siswi tidak lagi dikeluarkan dari sekolahnya. Seharusnnya pegawai rumah sakit yang mengenakan jilbab, tidak dikeluarkan dari tempat kerjanya atau di PHK. (Abdul Halim)

Biodata Prof. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, MA

altSangatlah jarang ditemui seorang perempuan menjadi Ketua MUI Pusat, salah satunya adalah Hajjah Huzaemah. Hal itu tidaklah mengherankan, sebab ahli perbandingan mahzab ini adalah Doktor dalam Figh Perbandingan (Fiqh Maqarin), Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh, Fakults Kajian Islam dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir tahun 1984. Boleh dikatakan Hajjah Huzaemah menjadi salah seorang dari sedikit ulama perempuan di Indonesia.

Dilahirkan pada 30 Desember 1946 di Donggala, Sulawesi Tengah, Ketua MUI Pusat Bidang Pengkajian dan Pengembangan ini menjadi salah seorang penerima Satyalencana Wira Karya dari Presiden SBY tahun 2008 lalu. Selain sebagai Guru Besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, juga mengajar di berbagai Perguruan Tinggi seperti Pascasarjana UI, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) serta Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) Jakarta. Selain itu juga sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah  Bank Niaga Syariah dan Ketua Dewan Pengawas Syariah Asuransi Syariah Jasaraharja Putra. (*)

.

http://www.suara-islam.com/news/berita/wawancara/479-rsmi-berbohong

MADZHAB – Perbandingan antar Firqah.


Prof. Dr .Huzaemah Tahido Yanggo. MA.

.

Pertanyaan . Memperhatikan permintaan fatwa dari Bapak IMA, yang berisi: . Bolehkah membaca Alquran di mushaf ketika shalat?

Jawaban Dewan Fatwa Diantara bentuk ibadah yang paling utama adalah ibadah yang menggabungkan antara dua kebaikan, misalnya menggabungkan antara shalat dan membaca Alquran.

Oleh karena itu, kaum muslimin berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengkhatamkan Alquran di dalam shalat mereka.

Namun, karena tidak semua orang bisa melakukan hal itu dengan bertumpu pada hafalannya, maka para ulama membahas tentang boleh tidaknya membaca mushaf ketika shalat dengan cara memegangnya dengan tangan atau meletakkanya di tempat khusus sehingga dapat dibaca oleh orang yang shalat.

.

Menurut Madzhab Syafi’i dan fatwa dalam Madzhab Hambali, dibolehkan membaca Alquran dari mushaf ketika shalat, baik sebagai imam ataupun ketika salat sendiri.

Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara shalat fardu dengan shalat sunah dan antara orang yang hafal dengan yang tidak.

.

Ini adalah pendapat yang menjadi pegangan dalam kedua madzhab. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughnî menukil hal ini dari dua ulama salaf, yaitu Atha` dan Yahya al-Anshari.

Terdapat sebuah riwayat yang disebutkan di dalam Shahih Bukhari secara mu’allaq –dan disambungkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubrâ—dari Aisyah, Ummul Mukminin r.a., bahwa dia pernah menjadi makmum dari budaknya, Dzakwan, yang membaca dari mushaf.

Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrâ dan al-Mughnî karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam az-Zuhri ditanya tentang seorang lelaki yang membaca Alquran dari mushaf, lalu dia berkata :

Dulu orang-orang terbaik kami membaca Alquran dari mushaf ketika shalat.”

Sebagaimana membaca Alquran merupakan ibadah, maka melihat ke mushaf juga merupakan ibadah.

.

Bergabungnya suatu ibadah ke dalam ibadah yang lain tidak mengakibatkan rusaknya ibadah tersebut, akan tetapi sebaliknya membuat bertambahnya pahala, karena di dalamnya terdapat tambahan amalan berupa melihat ke dalam mushaf.

Hujjatul Islam al-Ghazali, di dalam kitab Ihyâ` Ulumiddîn berkata :

“Ada yang mengatakan bahwa mengkhatamkan Alquran dengan membaca mushaf mendapatkan pahala tujuh kali lipat, karena memandang mushaf juga merupakan ibadah.”

Dalam kaidah syara’ dijelaskan bahwa sarana untuk mencapai suatu tujuan menempati posisi hukum tujuan itu.

Tujuan membaca dari mushaf ini adalah tercapainya pembacaan ayat dalam salat , sehingga jika tujuan tersebut dapat tercapai dengan melihat tulisan seperti melalui mushaf, maka itu dibolehkan.

Imam Nawawi di dalam al-Majmû’ berkata,

“Seandainya dia (orang yang sedang shalat) membaca Alquran dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Alquran atau tidak.

Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fâtihah.

Bila orang tersebut terkadang membuka lembaran mushaf maka shalatnya tidak batal.

” Al-Allamah Manshur al-Buhuti, seorang ulama Madzhab Hambali, dalam Kasysyâf al-Qinâ’ berkata,

“Dia –orang yang shalat—boleh membaca Alquran dari mushaf walaupun dia hafal apa yang dibaca.” Lalu dia berkata, “Dalam hal ini sama saja antara shalat fardu dan shalat sunnah. Pernyataan ini dikatakan oleh Ibnu Hamid.”

.

Sedangkan para ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Alquran dengan mushaf ketika shalat dapat merusak shalat tersebut.

Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri.

Diantara dalil Ibnu Hazm dalam masalah ini adalah riwayat yang terdapat dalam Kitâb al-Mashâhif karya Ibnu Abi Dawud dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata :

Amirul Mukminin Umar r.a. melarang kami mengimami masyarakat dengan membaca Alquran dari mushaf.

Beliau [ Ibnu Hazm ] juga melarang seseorang menjadi imam kami kecuali yang sudah baligh.”

Namun riwayat ini tidaklah kuat,

karena di dalam sanadnya terdapat Nahsyal bin Sa’id an-Naisaburi.

Statusnya adalah kadzdzâb matrûk.

Dalam at-Târîkh al-Kabîr, al-Bukhari berkata tentang Nahsyal ini :

Di dalam hadits-haditsnya terdapat riwayat-riwayat munkar.”

An-Nasa`i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tahdzîb at-Tahdzîb, berkata :

Dia tidak tsiqah dan haditsnya tidak layak ditulis.”

Dalil lain yang digunakan oleh ulama yang melarang adalah bahwa membawa mushaf dan melihat ke dalamnya serta membuka-buka lembarannya adalah termasuk gerakan yang banyak.

Jawaban dari dalil ini adalah :

bahwa jika yang dipermasalahkan adalah gerakan membawa sesuatu ketika shalat, maka Rasulullah saw. pernah membawa Umamah binti Abil Ash di pundaknya ketika shalat.

Ketika bersujud beliau meletakkannya, lalu ketika berdiri lagi beliau menggendongnya kembali.

Adapun membuka-buka lembaran mushaf, maka terdapat beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan melakukan gerakan yang sedikit ketika shalat.

Membuka lembaran mushaf masuk dalam kategori amalan sedikit yang dimaafkan ini.

Membaca dari mushaf tidak selalu merupakan gerakan yang banyak, karena pada umumnya gerakan ini hanya dilakukan sewaktu-waktu saja, mengingat lamanya jarak antara membuka satu lembaran dengan membuka lembaran berikutnya.

Bahkan, membuka lembaran itu sendiri termasuk dalam gerakan yang sedikit.

Saat ini, sebagian masyarakat memanfaatkan penyangga khusus yang tinggi dan diletakkan di depan imam untuk menaruh mushaf.

Mushaf tersebut biasanya memiliki tulisan yang besar dan lembaran yang lebar sehingga tulisan itu dapat terbaca satu atau dua lembar tanpa perlu melakukan gerakan membuka lembaran.

Dua murid Abu Hanifah, yaitu Qadhi Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani berpendapat bahwa membaca Alquran dari mushaf ketika shalat adalah mutlak dimakruhkan, baik itu shalat fardu maupun shalat sunnah.

Akan tetapi perbuatan itu tidak membatalkan shalat, karena merupakan ibadah yang ditambahkan ke ibadah yang lain.

Aspek kemakruhannya adalah karena perbuatan itu menyerupai perbuatan Ahlul Kitab.

Berdasarkan kajian yang lebih mendalam, penyerupaan dengan Ahlul Kitab dilarang jika pelakunya memang bermaksud menyerupainya.

Karena wazan kata tasyabbuh (menyerupai) adalah tafa’-‘ul.

Wazan ini menunjukkan adanya sebuah niat dan orientasi untuk melakukan suatu perbuatan dan menghadapi semua kesulitannya.

Mempertimbangkan aspek niat (tujuan) dari mukallaf merupakan salah satu dasar pengambilan dalil dalam syariat.

Di antara dalil akan hal ini juga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

“Rasulullah saw. sakit sehingga kami shalat di belakang beliau yang melakukan shalat sambil duduk.

Beliau menoleh ke arah kami dan melihat kami dalam keadaan bediri semua.

Lalu beliau memberi isyarat kepada kami sehingga kami semua pun duduk. Setelah melakukan salam, beliau bersabda,

إِنْ كِدْتُمْ آنِفاً لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ، يَقُوْمُوْنَ عَلَى مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ قَعُوْدٌ، فَلاَ تَفْعَلُوْا، اِئْتَمُّوْا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوْا قِيَاماً وَإِنْ صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوْا قُعُوْداً “

Sesungguhnya kalian hampir saja melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang Persia dan Romawi.

Mereka berdiri di hadapan para raja mereka yang sedang duduk.

Janganlah kalian melakukan itu.

Ikutilah imam kalian.

Jika ia melakukn shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan duduk juga dan jika ia shalat dalam keadaan berdiri maka shalatlah dalam keadaan berdiri juga.” Kata “kidtum” (hampir) dalam hadits di atas menunjukkan tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan meskipun nyaris terjadi.

[ sepengetahuan saya , baca dari beberapa artikel . Hadits ini sudah di Mansuk ]

Perbuatan orang-orang Persia dan Romawi telah benar-benar terjadi dan dilakukan oleh para sahabat, tapi karena mereka tidak bermaksud untuk mengikuti atau menyerupai perbuatan tersebut maka mereka tidak dianggap telah menyerupai orang-orang Persia dan Romawi.

Oleh karena itu, Ibnu Nujaim, salah seorang ulama Hanafi, berkata dalam kitabnya al-Bahr ar-Râiq :

“Ketahuilah bahwa perbuatan menyerupai Ahlul Kitab tidak diharamkan secara mutlak.

Kita makan dan minum seperti mereka.

Yang diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela dan dengan maksud mengikuti mereka.

Oleh karena itu seandainya tidak bertujuan untuk meniru mereka, maka menurut keduanya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan) hal itu tidak dimakruhkan.”

.

Dalam masalah membaca Alquran dengan mushaf ketika shalat ini, para ulama Mazhab Maliki membedakan antara shalat fardu dan shalat sunah.

Mereka berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan secara mutlak dalam shalat fardu, baik pembacaan itu dilakukan sejak awal shalat atau ketika di tengah-tengah shalat.

Dalam shalat sunnah hal itu dimakruhkan juga jika memulai membaca dari mushaf ketika di tengah-tengah shalat, karena pada umumnya orang yang shalat sibuk dengan amalan shalatnya.

Namun, hal itu dibolehkan tanpa adanya kemakruhan jika sudah memulainya dari awal shalat.

 

Karena terdapat hal-hal yang dapat ditolerir dalam shalat sunnah tapi tidak dapat ditolerir dalam shalat fardu. (Manh al-Jalîl Syarh Mukhtashar al-Khalîl).

Alasan di atas dijawab bahwa kemakruhan ini bisa terjadi jika gerakan tersebut adalah gerakan main-main yang tidak ada gunanya.

Orang yang shalat dilarang untuk melakukan perbuatan seperti itu, karena bertentangan dengan kekhusyukan dalam shalat.

Membaca mushaf ketika shalat tidaklah termasuk dalam kategori ini, tetapi masuk dalam gerakan ringan untuk tujuan yang diinginkan.

Semua perbuatan yang masuk dalam gerakan ringan ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Landasan dalil bagi hal ini adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi saw. melepas kedua sandalnya di saat shalat ketika diwahyukan kepada beliau bahwa di sandal tersebut terdapat kotoran (najis).

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri r.a..

Berdasarkan semua penjelasan di atas, maka membaca Alquran dari mushaf ketika shalat, baik fardu maupun sunnah, adalah boleh secara syara’  tanpa ada kemakruhan di dalamnya apalagi sampai membatalkan shalat.

Hanya saja perlu diperhatikan bahwa selama masalah ini merupakan masalah yang masih diperdebatkan oleh para ulama, maka terdapat kelapangan di dalamnya.

Hal itu sesuai dengan kaidah syara’, bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah khilaf.

Dan tidak boleh pula hal ini menjadi penyebab terjadinya ketidaktentraman dan pertikaian antar orang-orang muslim.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.

Sumber: dar-alifta.org


BAHAN BACAAN

 Hudhari bik, “Tarikh al-Tasyri’ al-Islami”, penterjemah Mohammad Zuhri, Indonesia: Daarul Ihya, 1980.

 Huzaemah Tahido Yanggo, “Pengantar Perbandingan Madzhab”, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

http://www.2lisan.com/926/membaca-alquran-di-mushaf-ketika/

Adz-Dzahabi – yang mengusung kebencian.


.

Selama ini kita seakan sangat mengenal kredibilitas  Al-Hafidz  Asy-Syaikh Syamsuddin adz-Dzahabi sebagai pakar sejarah dan atau penulis biografi ulama.

Dengan bangga sering kita menyandarkan rujukan Biografi Ulama kepada karya Adzhahabi sebagai referensi yang jujur.

Akan tetapi ternyata fakta lapangan telah membantah dengan tegas bahwa ternyata Adz-Dzahabi bukan penulis biografi yang terpercaya.

Rasa benci yang ada pada dirinya menyebabkan tulisan biografinya tidak bermutu sehingga dikritik habis-habisan oleh seorang Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah.

Untuk mengetahuinya secara lebih detail mari kita ikuti kritik tajam kepada Adz-Dzahabi oleh  Imâm Tajuddin as-Subki (w 771 H) dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah,  dan diterjemahkan secara apik dan jelas oleh Abou fateh berikut ini…..

Kebencian adz-Dzahabi Terhadap al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari Dan Kaum Asy’ariyyah

.


.

disusun oleh :

.

.

Al-Imâm Tajuddin as-Subki (w 771 H) dalam Thabaqât asy-Syâfi’iyyah menuliskan bahwa adz-Dzahabi (w 748 H) memiliki sifat sinis terhadap al-Imâm al-Asy’ari. Adz-Dzahabi sama sekali tidak apresiatif, bahkan selalu memojokan faham-faham al-Imâm al-Asy’ari dalam berbagi kesempatan.Perlakuan adz-Dzahabi dalam meremehkan al-Imâm al-Asy’ari ini sebagimana ia tuangkan dalam karyanya sendiri; Târîkh adz-Dzahabi.Dalam menuliskan biografi al-Imâm al-Asy’ari, adz-Dzahabi sama sekali tidak memiliki keinginan untuk menempatkannya secara proporsional sesuai keagungannya.

Al-Imâm Tajuddin as-Subki mengatakan bahwa adz-Dzahabi memiliki kebencian yang sangat besar terhadap al-Imâm al-Asy’ari, hanya saja ia tidak sanggup untuk mengungkapkan itu semua karena takut diserang balik oleh Ahl al-Haq dari para pemuka Ahlussunnah. Di sisi lain adz-Dzahabi juga tidak sabar untuk mendiamkan ajaran-ajaran al-Imâm al-Asy’ari yang menurutnya sebagai ajaran yang tidak benar. Dalam menuliskan biografi al-Imâm al-Asy’ari, adz-Dzahabi tidak banyak berkomentar, di akhir tulisannya ia hanya berkata: “Barangsiapa yang ingin mengenal lebih jauh tantang al-Asy’ari maka silahkan untuk membaca kitab Tabyîn Kadzib al-Muftarî karya Abu al-Qasim Ibn Asakir”[1]. Târîkh adz-Dzahabi..

Yang lebih mengherankan lagi di akhir tulisan itu kemudian adz-Dzahabimenuliskan ungkapan doa sebagai berikut: “Ya Allah, matikanlah kami di dalam Sunnah Nabi-Mu dan masukan kami ke surga-Mu. Jadikanlah jiwa-jiwa kami ini tenang. Kami mencintai para wali-Mu karena-Mu, dan kami membenci para musuh-Mu karena-Mu. Kami meminta ampun kepada-Mu bagi hamba-hamba-Mu yang telah melakukan maksiat. Jadikan kami mengamalkan ayat-ayat muhkamât dari kitab-Mu dan beriman dengan ayat-ayat mutsyâbihât-nya. Dan jadikan kami sebagai orang-orang yang mensifati-Mu sebagaimana Engkau mensifati diri-Mu sendiri” [ Târîkh adz-Dzahabi..]

Simak tulisan al-Imâm Tajuddin as-Subki dalam mengomentari tulisan adz-Dzahabi di atas:

.
“Dari sini nyata bagimu bahwa adz-Dzahabi ini sangat aneh dan mengherankan. Engkau melihat sendiri bagaimana sikap orang miskin ini, dia benar-benar seorang yang celaka. Saya telah mengatakan berulang-ulang bahwa adz-Dzahabi ini sebenarnya guru saya, dan saya banyak mengambil ilmu hadits darinya, hanya saja kebenaran lebih berhak untuk diikuti,

 dan karenanya saya wajib menjelaskan kebenaran ini. Maka saya katakan:

“ Wahai adz-Dzahabi, orang sepertimu bagaimana mungkin hanya menyuruh orang lain untuk membaca kitab Tabyîn Kadzib al-Muftarî sementara engkau sendiri malalaikan pujian terhadap Syaikh al-Asy’ari?! Padahal engkau sama sekali tidak meninggalkan nama seorangpun dari kaum Mujassimah kecuali engkau menuliskan biografinya secara langkap.

Bahkan bukumu itu sampai menyebut-nyebut biografi beberapa orang dari madzhab Hanbali yang datang belakangan dan tidak memiliki kapasitas memadai secara keilmuan.

Semua itu engkau tuliskan biografinya dengan sangat rinci dan lengkap. Lantas apakah engkau tidak mampu untuk menuliskan biografi Syaikh al-Asy’ari secara proporsional?!

Padahal derajat Syaikh al-Asy’ari berada  jauh ribuan tingkat di atas orang-orang mujasim yang engkau tuliskan itu?! Tidak lain ini adalah hawa nafsu dan kebencian yang telah mencapai puncaknya.

Aku bersumpah demi Allah, engkau melakukan ini tidak lain hanya karena engkau tidak senang nama al-Asy’ari disebut-sebut dengan segala kebaikannya.

 Dan di sisi lain engkau tidak mampu untuk mengungkapkan kepada orang-orang Islam akan apa yang ada dalam hatimu dari kebencian kepada Syaikh al-Asy’ari, karena engkau sadar bila kebencian itu engkau ungkapkan seutuhnya maka engkau akan berhadapan dengan kekuatan seluruh orang Islam.

Sementara itu doamu yang engkau ungkapkan di akhir tulisan biografi Syaikh yang sangat ringkas itu, adakah kalimat-kalimat itu pada tempatnya wahai orang miskin?!

Kemudian ungkapanmu “…dan jadikanlah kami orang-orang yang membenci musuh-musuh-Mu” adalah tidak lain karena manurutmu Syaikh al-Asy’ari adalah musuh Allah,

 dan engkau benar-benar sangat membencinya. Kelak nanti engkau akan berdiri di hadapan hukum Allah untuk bertanggung jawab terhadap Syaikh, sementara semua ulama dari empat madzhab, orang-orang saleh dari kaum sufi, dan para pemuka Huffâzh al-hadîts berada di dalam barisan Syaikh al-Asy’ari.

Engkau kelak saat itu akan merangkak dalam kegelapan akidah tajsîm, yang engkau mengaku-aku telah bebas dari akidah sesat tersebut, padahal engkau adalah orang terdepan dalam menyeru kepada akidah sesat tersebut.

Engkau mengaku ahli dalam masalah Ilmu Tauhid, padahal engkau sama sekali tidak memahaminya walaupun hanya seukuran atom atau seukuran tipisnya kulit biji kurma sekalipun.

 Aku katakan bagimu: “Siapakah sebenarnya yang mensifati Allah sesuai dengan keagungan-Nya sebagaimana Allah mensifati diri-Nya sendiri?! Adakah orang itu yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya seperti dirimu?! Ataukah yang benar-benar memahami bahwa :

“Allah tidak menyerupai apapun dari segala makhluk-Nya” (QS. As-Syura: 11)?!”.

Sebenarnya, secara khusus bagiku tidak harus banyak bicara dalam masalah ini, namun demikian hal ini harus saya sampaikan.

Dalam penulisan biografi Syaikh al-Asy’ari sebagaimana anda tahu sendiri, bahwa sebenarnya tidak akan cukup dengan hanya dituangkan dalam beberapa lembar saja.

 Dalam kitab yang saya tulis ini, saya juga memerintahkan kepada para pembaca yang ingin mengenal lebih jauh tentangSyaikh al-Asy’ari untuk merujuk kepada kitab Tabyîn Kadzib al-Muftarî (karya al-Hâfizh Ibn Asakir).

 Namun anjuran saya ini berbeda dengan anjuran adz-Dzahabi. Saya menganjurkan anda untuk membaca Tabyîn Kadzib al-Muftarî agar anda benar-benar mengenal sosok al-Asy’ari dan mengetahui keagungan serta bertambah kecintaan kepadanya, sementara adz-Dzahabi menganjurkan hal tersebut tidak lain hanya untuk menutup mata anda, karena sebenarnya dia telah bosan dengan menyebut-nyebut kebaikan orang-orangnya sendiri yang tidak senang kepada Syaikh al-Asy’ari” Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, j. 3, h. 352-354 ]

Pada bagian lain dalam kitab yang sama al-Imâm Tajuddin as-Subki dalam penulisan biografi al-Hâfizh Ahmad ibn Shaleh al-Mishri menuliskan kaedah yang sangat berharga dalam metode penilaian al-jarh (Klaim negatif terhadap orang lain).

 Kesimpulannya ialah bahwa apabila seseorang melakukan al-jarh terhadap orang lain yang memiliki amal saleh lebih banyak dari pada perbuatan maksiatnya, dan orang-orang yang memujinya lebih banyak dari pada yang mencacinya, serta orang-orang yang menilai positif baginya (al-Muzakkûn) lebih banyak dari pada yang menilai negatif atasnya (al-Jârihûn), maka penilaian orang ini tidak dapat diterima, sekalipun ia punya penjelasan dalam penilainnya tersebut.

Terlebih lagi apabila orang yang menilai al-jarh ini berlandaskan karena Fanatisme madzhab, atau karena kecemburuan masalah duniawi dan lainnya.

Kemudian pada akhir tulisan kaedah al-jarh ini, al-Imâm Tajuddin as-Subki menuliskan:

“… dan adz-Dzahabi ini adalah guru kami. Dari sisi ini ia adalah seorang yang memiliki ilmu dan memiliki sikap teguh dalam beragama. Hanya saja dia memiliki kebencian berlebihan terhadap para ulama Ahlussunnah. Karena itu adz-Dzahabi ini tidak boleh dijadikan sandaran”.

Masih dalam kitab Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, al-Imâm Tajuddin as-Subkijuga mengutip tulisan al-Imâm al-Hâfizh Shalahuddin Khalil ibn Kaikaldi al-Ala-i dalam penilainnya terhadap adz-Dzahabi, sebagai berikut:

“Al-Hâfizh asy-Syaikh Syamsuddin adz-Dzahabi tidak saya ragukan dalam keteguhan beragamanya, sikap wara’-nya, dan ketelitiannya dalam memilih berbagai pendapat dari orang lain. Hanya saja dia adalah orang yang berlebihan dalam memegang teguh madzhab itsbât dan dia sangat benci terhadap takwil hingga ia melalaikan akidah tanzîh. Sikapnya ini telah memberikan pengaruh besar terhadap tabi’atnya, hingga ia berpaling dari Ahl at-Tanzîh dan sangat cenderung kapada Ahl al-Itsbât.

Jika ia menuliskan biografi seseorang yang berasal dari Ahl al-Itsbât maka dengan panjang lebar ia akan mengungkapkan segala kebaikan yang ada pada diri orang tersebut, walaupun kebaikan-kebaikan itu hanya sebatas prasangka saja ia tetap akan menyebut-nyebutnya dan bahkan akan melebih-lebihkannya, dan terhadap segala kesalahan dan aib orang ini ia akan berpura-pura melalaikannya dan menutup mata, atau bahkan ia akan membela orang tersebut.

Namun apa bila yang ia menuliskan biografi seorang yang ia anggap tidak sepaham dengannya, seperti Imam al-Haramain, al-Imâm al-Ghazali, dan lainnya maka sama sekali ia tidak mengungkapkannya secara proporsional, sebaliknya ia akan menuliskan nama-nama orang yang mencaci-maki dan menyerangnya.

Ungkapan-ungkapan cacian tersebut bahkan seringkali ia tulis berulang-ulang untuk ia tampakkan itu semua dengan nyata, bahkan ia meyakini bahwa menuliskan ungkapan-ungkapan cacian semacam itu sebagai bagian dari agama. Di sini ia benar-benar berpaling dari segala kebaikan para ulama agung tersebut, dan karena itu dengan sengaja pula ia tidak menuliskan kebaikan-kebaikan mereka.

Sementara bila ia menemukan cacat kecil saja pada diri mereka maka ia tidak akan melewatkannya. Perlakuan ini pula yang ia lakukan terhadap para ulama yang hidup semasa dengan kami.

Dalam menuliskan biografi para ulama tersebut jika ia tidak mampu secara terus terang mengungkapkan cacian atas diri mereka (karena takut diserang balik) maka ia akan menuliskan ungkapan “Allâh Yushlihuh” (semoga Allah menjadikan dia seorang yang lurus), atau semacamnya. Ini semua tidak lain adalah karena akidah dia yang berbeda dengan mereka” [ Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, j. 1, h. 185.]

Setelah mengutip pernyataan al-Hâfizh al-Ala-i di atas, al-Imâm Tajuddin as-Subki lalu menuliskan komentar berikut:

“Sebenarnya, keadaan guru kita adz-Dzahabi ini lebih parah dari pada apa yang digambarkan oleh al-Hâfizh al-Ala-i.

Benar, dia adalah syaikh kita dan guru kita, hanya saja kebenaran lebih berhak untuk diikuti dari pada dirinya. Ia memiliki fanatisme yang berlebihan hingga mencapai batas yang tercela.

Saya khawatir atas dirinya di hari kiamat nanti bahwa ia akan dituntut oleh mayoritas ulama Islam dan para Imam yang telah membawa syari’at Rasulullah kepada kita, karena sesungguhnya mayoritas mereka adalah kaum Asy’ariyyah.

Sementara adz-Dzahabi apa bila ia menemukan seorang yang bermadzhab Asy’ari maka ia tidak akan tinggal diam untuk mencelanya. Yang saya yakini bahwa para ulama Asy’ariyyah tersebut, walaupun yang paling rendah di antara mereka di hari kiamat nanti kelak akan menjadi musuh-musuhnya.

Hanya kepada Allah kita berharap agar bebannya diringankan, semoga Allah memberi ilham kepada para ulama tersebut untuk memaafkannya, juga semoga Allah memberikan syafa’at mereka baginya. Sementara itu, para ulama yang semasa dengan kami mengatakan bahwa semua pendapat yang berasal dari dirinya tidak boleh di anggap dan tidak boleh dijadikan sandaran”[  Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, j. 1, h. 190 dalam penyebutan biografi Ahmad ibn Shaleh al-Mishri ]

Pada bagian lain, masih dalam kitab Thabaqât asy-Syâfi’iyyah, al-Imâm Tajuddin as-Subki juga menuliskan sebagai berikut:

“Adapun kitab at-Târîkh karya guru kami; adz-Dzahabi, semoga Allah memberikan ampunan kepadanya, sekalipun sebuah karya yang bagus dan menyeluruh, namun di dalamnya penuh dengan fanatisme berlebihan, semoga Allah memaafkannya. Di dalamnya ia telah banyak mencaci-maki para ahli agama, yaitu mencaci maki kaum sufi, padahal mereka itu adalah orang-orang saleh. Ia juga banyak menjelekan para Imam terkemuka dari kalangan madzhab Syafi’i dan madzhab Hanafi.

Ia memiliki kebencian yang berlebihan terhadap kaum Asy’ariyyah. Sementara terhadap kaum Mujassimah ia memiliki kecenderungan bahkan ia memuji-muji mereka.

Walau demikian ia tetap salah seorang Hâfizh terkemuka dan Imam yang agung. Jika sejarawan ( Mu’arrikh ) sekelas adz-Dzahabi saja memiliki kecenderungan fanatisme madzhab berlebihan hingga batas seperti ini, maka bagaimana lagi dengan para sejarawan yang berada jauh di bawah tingkatan adz-Dzahabi…?!… Karena itu pendapat kami ialah bahwa penilaian al-Jarh ( cacian ) dan al-Madh ( pujian ) dari seorang sejarawan tidak boleh diterima kecuali apa bila terpenuhi syarat-syarat yang telah dinyatakan oleh Imam agung umat ini ( Habr al-Ummah ), yaitu ayahanda kami ( al-Imâm Taqiyuddin as-Subki ), semoga rahmat Allah selalu tercurah atasnya ”.

Al-Imâm al-Hâfizh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya karyanya berjudul Qam’u al-Mu’âridl Bi Nushrah Ibn Fâridl menuliskan sebagai berikut:

Anda jangan merasa heran dengan sikap sinis adz-Dzahabi. Sungguh adz-Dzahabi ini memiliki sikap benci dan sangat sinis terhadap al-Imâm Fakhruddin ar-Razi, padalah ar-Razi adalah seorang Imam yang agung.

Bahkan ia juga sangat sinis terhadap Imam yang lebih agung dari pada Fakhruddin ar-Razi, yaitu kepada al-Imâm Abu Thalib al-Makki ; penulis kitab Qût al-Qulûb. Bahkan lebih dari pada itu, ia juga sangat sinis dan sangat benci terhadap al-Imâm yang lebih tinggi lagi derajatnya dari pada Abu Thalib al-Makki, yaitu kepada al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari.

Padahal siapa yang tidak kenal al-Asy’ari…?!…Namanya harum semerbak di seluruh penjuru bumi. Sikap buruk adz-Dzahabi ini ia tulis sendiri dalam karya-karyanya, seperti al-Mîzân, at-Târikh, dan Siyar A’lâm an-Nubalâ’. Adakah anda akan menerima penilaian buruk adz-Dzahabi ini terhadap para ulama agung tersebut…?!… Demi Allah sekali-kali jangan, anda jangan pernah menerima penilaian adz-Dzahabi ini. Sebaliknya anda harus menempatkan derajat para Imam agung tersebut secara proporsional sesuai dengan derajat mereka masing-masing”Ar-Raf’u Wa at-Takmîl Fî al-Jarh Wa at-Ta’dîl, h. 319-320 karya asy-Syaikh Abd al-Hayy al-Laknawi mengutip dari risalah Qam’u al-Mu’âridl karya al-Hâfizh as-Suyuthi. Tidak sedikit para ulama dalam karya mereka masing-masing menuliskan sikap buruk adz-Dzahabi ini terhadap al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari, kaum Asy’ariyyah, dan secara khusus kebenciannya terhadap kaum sufi, di antaranya salah seorang sufi terkemuka al-Imâm Abdullah ibn As’ad al-Yafi’i al-Yamani dengan karyanya berjudul Mir’âh al-Janân Wa ‘Ibrah al-Yaqzhân, dan al-Imâm Abd al-Wahhab asy-Sya’rani dengan karyanya berjudul al-Yawâqît Wa al-Jawâhir Fî Bayân ‘Aqâ’id al-Akâbir, termasuk beberapa karya yang telah kita sebutkan di atas.]

Asy-Syaikh al-Imâm Ibn al-Wardi dalam kitab Târîkh Ibn al-Wardi pada bagian akhir dari juz ke dua dalam penulisan biografi adz-Dzahabi mengatakan bahwa di akhir hayatnya adz-Dzahabi bersegera menyelesaikan kitab Târîkh-nya. Dalam kitab at-Târîkh ini adz-Dzahabi menuliskan biografi para ulama terkemuka di daratan Damaskus dan lainnya. Metode penulisan yag dipakai adalah dengan bertumpu kepada peristiwa-peristiwa yang terjadi di antara mereka dari masa ke masa. Hanya saja buku ini kemudian berisi sinisme terhadap beberapa orang ulama terkemuka [ Barâ’ah al-Asy’ariyyîn mengutip dari Târîkh Ibn al-Wardi, j. 2, h. 13 ]

Saya Abou Fateh, penulis buku yang lemah ini, –sama sekali bukan untuk tujuan mensejajarkan diri dengan para ulama di atas dalam menilai adz-Dzahabi, tapi hanya untuk saling mengingatkan di antara kita–, menambahkan:

“Al-Hâfizh Syamsuddin adz-Dzahabi ini adalah murid dari Ibn Taimiyah.Kebanyakan apa yang diajarkan oleh Ibn Taimiyah telah benar-benar diserap olehnya, tidak terkecuali dalam masalah akidah. Salah satu karya adz-Dzahabi yang sekarang ini merupakan salah satu rujukan utama kaum Wahhabiyyah dalam menetapkan akidah tasybîh mereka adalah sebuah buku berjudul :

al-‘Uluww Li al-‘Aliyy al-‘Azhîm”.

Buku ini wajib dihindari dan dijauhkan dari orang-orang yang lemah di dalam masalah akidah. Karena ternyata, –dan ini yang membuat miris penulis–, tidak sedikit di antara generasi muda kita sekarang yang terlena dengan ajaran-ajaran Ibn Taimiyah dan faham-faham Wahhabiyyah hingga menjadikan buku adz-Dzahabi ini sebagai salah satu rujukan dalam menetapkan akidah tasybîh mereka. Hasbunallâh.

http://ummatipress.com/2011/09/20/adz-dzahabi-sanad-awal-kebencian-terhadap-pengikut-aqidah-asyariyah/

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ زَهْدَمَ بْنَ مُضَرِّبٍ قَالَ سَمِعْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا أَدْرِي أَذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَنْذِرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ

 Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Abu Jamrah berkata,,

aku mendengar Zahdam bin Mudharrib berkata;

aku mendengar ‘Imran bin Hushain radliallahu ‘anhuma berkata;

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Sebaik-baik kalian adalah yang hidup pada zamanku (generasiku) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka kemudian orang-orang yang datang setelah mereka.

‘Imran berkata:

Aku tidak tahu apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan lagi setelah (generasi beliau) dua atau tiga generasi setelahnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Sesungguhnya setelah kalian akan ada kaum yang suka berkhianat (sehingga) mereka tidak dipercaya, mereka suka bersaksi padahal tidak diminta persaksian mereka, mereka juga suka memberi peringatan padahal tidak diminta berfatwa dan nampak dari ciri mereka orangnya berbadan gemuk-gemuk.

2457

MUHAMMADIYAH – Aqidah yang menyendiri.


.

Cara Takbir Zawaid dalam Shalat Idain

oleh Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah pada 27 Mei 2011 jam 0:13

.

CARA TAKBIR ZAWAID DALAM SHALAT IDAIN

.

Pertanyaan Dari:

Arief Fadhillah, Bandung Jawa Barat

(disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1429 H / 1 Februari 2008 M)

.

Pertanyaan:

.

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Selama 2 (dua) tahun terakhir kami telah mengikuti pelaksanaan ibadah shalat Idain (Idul Fithri dan Idul Adha) di 4 (empat) tempat yang berbeda, dan terakhir kami mengikuti shalat Idul Fithri tanggal 12 Oktober 2007 yang diselenggarakan oleh warga Muhammadiyah Sukamenak Bandung Jawa Barat. Dalam pelaksanaan shalat Id di Bandung tersebut ada perbedaan dengan apa yang biasa dilakukan oleh Pemerintah dan Muhammadiyah di tempat lain.

.

Pertanyaan kami:

1.      Mengapa sesama Muhammadiyah terdapat perbedaan pada cara pelaksanaan takbir shalat Idain?

2.      Apa yang menyebabkan adanya perbedaan dalam pelaksanaan takbir shalat Idain tersebut?

Kami mohon penjelasan dari Majlis Tarjih dan Tajdid tentang perbedaan tata cara pelaksanaan shalat Id tersebut.

.

Jawaban:

Persoalan yang saudara tanyakan sama dengan apa yang telah ditanyakan oleh saudara Muhammad Parigi dari Sulawesi Tengah, dan jawaban lengkap tentang itu bisa dibaca pada buku Tanya Jawab Agama jilid 1 hal. 113-115. Secara ringkas dapat kembali kami sampaikan: Muktamar Tarjih ke-20 di Garut tahun 1976 telah memutuskan bahwa takbir dalam shalat Idain ialah tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua. Keputusan Muktamar Tarjih tersebut telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 1397/1977.

Adapun keputusan itu berbunyi:

.

ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ الأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَةِ.

  “ Kemudian sesudah takbiratul-ihram, membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua.”

.

Sedangkan dalil-dalil yang dijadikan alasan adalah:

1- أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي اْلأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي اْلآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه الترمذى]

  “ Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada shalat dua hari raya tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat).” 

[HR. at-Tirmidzi]

.

2- أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سَبْعًا فِي اْلأُولَى وَخَمْسًا فِي اْلآخِرَةِ وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا. [رواه أحمد]

 “Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada (shalat) hari raya dua belas kali takbir, pada rakaat pertama tujuh kali (takbir) dan pada rakaat yang terakhir (kedua) lima kali (takbir), dan beliau tidak shalat (sunnah) baik sebelum maupun sesudahnya.”

 [HR Ahmad]

.

3- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيرُ فِي الْفِطْرِ سَبْعٌ فِي اْلأُولَى وَخَمْسٌ فِي اْلآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا. [رواه أبو داود]

 “ Diriwayatkan dari Abdillah bin ‘Amr bin ‘Ash ia berkata, Nabi saw bersabda: Takbir di hari raya fithri tujuh kali (takbir) pada (rakaat) pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat yang akhir (kedua), dan bacaan sesudah kedua-duanya.”

 [HR. Abu Dawud]

.

Untuk menjawab pertanyaan saudara (mengapa sesama Muhammadiyah ada perbedaan dalam pelaksanaan takbir shalat Id dan apa yag menyebabkan adanya perbedaan tersebut), sesuai dengan hasil pembacaan kami terhadap dokumen Tarjih yang ada kaitannya dengan pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Mengenai jumlah takbir zawaid di dalam shalat Idain terdapat dua pendapat.

Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa takbir zawaid itu tujuh dan lima, yakni sesudah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada raka’at kedua setelah takbir intiqal.

Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa takbir dalam shalat Idain itu satu–satu, yaitu takbir dalam shalat Idain dilakukan satu kali pada raka’at pertama dan kedua sebagaimana halnya shalat biasa seperti shalat jum’at dan lain-lain.

Pendapat pertama

(takbir zawaid berjumlah tujuh–lima)

Beralasan pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzy sebagaimana dijelaskan di atas. Juga berdasarkan kepada Qaidah Tarjih tentang “hadits-hadits dhaif  yang dapat dijadikan hujjah”. Qaidah yang dimaksud adalah:

الأَحَادِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَيُحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلًّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلمَ ْ تُعَارِضِ الْقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ.

 “ Hadits-hadits dhaif yang menguatkan satu pada lainnya tidak dapat digunakan sebagai hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Shahih.”

.

Dari qaidah tersebut dapat dipahami bahwa hadits-hadits tentang takbir zawaid, meskipun tingkatannya tidak sampai pada derajat hadits shahih bahkan dikatakan dha’if, tetapi jalannya banyak dan terdapat qarinah yang menunjukkan asalnya, yaitu bahwa  takbir tujuh–lima dipraktekkan oleh beberapa shahabat.

Pendapat kedua:

(Takbir  zawaid satu kali – satu kali )

Takbir dalam shalat Idain itu satu–satu seperti yang dipegangi oleh Muhammadiyah Jawa Barat,

Beralasan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan takbir tujuh–lima semuanya tidak ada yang sampai pada derajat shahih, dan hadits dhaif meskipun banyak jumlahnya tidak bisa saling kuat menguatkan untuk dijadikan hujjah.

Muhammadiyah Jawa Barat belum menerima Qaidah ” hadits-hadits dhaif yang dapat dijadikan hujjah”, karena bertentangan dengan (pemahaman) definisi “as-sunnah ash-shahihah” yang terdapat dalam definisi ad-Din menurut keputusan Tarjih.

Menurut Muhammadiyah Jawa Barat, yang dimaksud as-sunnah ash-shahihah dalam definisi ad-Din adalah hadits shahih, sedangkan hadits hasan, baik hasan lidzatih atau hasan lighairih tidak termasuk hadits shahih. Definisi ad-Din yang telah diputuskan oleh Majlis Tarjih pada tahun 1954 adalah sebagai berikut:

الدِّيْنُ (أى الدين الإسلامي) الَّذِى جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلّم هُوَ مَا أَنْزَلَهُ اللهُ فِى الْقُرْآن ِوَمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الصَّحِيْحَةُ مِنَ اْلأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِى وَاْلإِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ اْلعِبَادِ دُنْيَاهُمْ وَأُخْرَاهُمْ.

 “Agama (agama Islam) adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan di akhirat.

Demikianlah penjelasan atau jawaban yang dapat kami sampaikan semoga menjadikan wawasan bagi kita semua.

Wallahu a’lam bishshawab. *A.56h)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

 .

 [ رَبَّنَا هَبْ لَنَ مِنْ أَزْوَاجِـنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةً أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا ]

.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama ”

HR Ibnu Majah >Ibnu Abbas,